Sejumlah Advokat Ingatkan Massa Citayam Fashion Week Patuhi UU Jalan
Jakarta –
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) mengingatkan masyarakat yang ikut meramaikan Citayam Fashion Week (CFW) agar mematuhi UU Jalan. Di mana CFW di bilangan jalan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu membuat lalu lintas tersendat.
“Kan jalan sudah jelas fungsinya tidak dapat diganggu dalam Pasal 12 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan. Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kedua, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya ruang milik jalan. Ketiga, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,” kata anggota Tim, Steven Albert dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Nah, yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan. Steven menegaskan sanksi pidana dan denda diatur dalam Pasal 63 UU Jalan bagi siapa pun yang mengganggu ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews