Pasutri Jual 20 Video Seks Pernah ‘Main’ Bareng Bule, Polisi Usut Prostitusi
Denpasar –
Pasutri asal Gianyar, Bali berinisial GGG (33) dan istrinya DKS (30) ditetapkan tersangka kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menjual sekitar 20 video seks di Telegram. Kini, polisi tengah membidik adanya dugaan praktik prostitusi online terhadap pasutri itu.
Polisi mengatakan berdasarkan pendalaman dan pengembangan terbaru, terungkap kedua tersangka tak hanya membuat dan memperdagangkan video berkonten pornografi. Tapi ada sejumlah fakta lain dari temuan penyidik terkait kasus yang jadi perhatian publik.
“Jadi kami masih sedang dalam pendalaman dan pengembangan. Poinnya, kami (kepolisian) tidak hanya berhenti pada sangkaan tindak pidana pornografi dan UU ITE,” Plt Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya dikonfirmasi, seperti dilansir detikBali, Jumat (12/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews