Hakim: Tak Ada Intervensi dalam Vonis Kasus ASABRI Teddy Tjokro
Jakarta –
Majelis hakim memutus Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI. Majelis hakim menegaskan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Yang perlu ditegaskan di sini, supaya diketahui semuanya, dari awal majelis hakim sudah menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum tanpa ada intervensi ataupun hal-hal yang dilarang,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Hakim Eko menegaskan tidak ada pemberian apa pun terkait putusan terhadap Teddy Tjokro. Dia kembali menegaskan semua putusan yang dijatuhkan kepada Teddy Tjokro murni pertimbangan majelis hakim.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews