Ditahan Polisi, Roy Suryo Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Jakarta –
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
“Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews