Wabup Rohil Pimpin Penandatanganan Bersama Pakta Integritas SPMB Tahun Ajaran 2025


Diskominfotiks Rohil — Sehubungan akan dilaksanakannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 – 2026, maka pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil mengadakan acara penandatanganan Pakta Integritas bersama Bupati dan Wakil Bupati Rohil, DPRD, Kodim 0321, Kejari, BPMP Provinsi Riau, Plt. Sekda, Diskominfotiks, Disdik Rohil, Disdukcapil, Dinas Sosial, Inspektur, PGRI dan dinas lainnya, Jumat (20/6/2025) di Lantai 4 Kantor Bupati Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 – 2026 harus berpedoman kepada peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang sistem penerimaan murid baru, dimana seluruh satuan pendidikan harus mengikuti juknisnya.

 

” Pemerintah Kabupaten Rohil  mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam mengawasi proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan dengan baik, adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Penandatanganan pakta integritas ini untuk memastikan pelaksanaan SPMB di Rokan Hilir berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” kata Jhoni charles.

“Kami di Rohil  berkomitmen untuk mengikuti sistem yang telah ditetapkan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Pendidikan adalah hak semua anak, dan proses penerimaan harus dijalankan dengan prinsip jujur dan transparansi,” terangnya.

 

Ditambahkan Plt. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, Hasian. H menyampaikan bahwa sistem penerimaan murid baru SPMB Tahun 2025 -2026 pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP di Kabupaten Rokan Hilir pelaksanaannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

Dimana seluruh satuan pendidikan SD dan SMP khususnya pada satuan pendidikan negeri agar mengikuti penetapan daya tampung yang sudah ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Disdik Rohil, sesuai dengan ketersediaan ruang kelas belajar yang tersedia pada satuan pendidikan berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Penerimaan murid baru pada sekolah reguler dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan murid baru pada sekolah rakyat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Penerimaan murid baru pada sekolah rakyat ditujukan bagi calon murid yang berasal dari data tunggal sosial ekonomi nasional, khususnya pada edisi 1 dengan kondisi miskin atau miskin ekstrem,” kata Hasian.

Sehubungan hal tersebut terang Hasian diminta untuk dapat berkoordinasi dengan dinas sosial yang di wilayahnya terdapat penyelenggaraan sekolah rakyat guna memastikan penyaluran dan pemenuhan hak pendidikan kalau murid dari keluarga miskin, miskin ekstrem yang tidak tertampung di sekolah rakyat agar dapat difasilitasi melalui jalur afirmasi dan SPMB seluruh satuan pendidikan.

 

” Terkait SPMB ini disosialisasikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan masing-masing komite sekolah dan menyebarkan hasil sosialisasi yang telah diberikan kepada seluruh masyarakat di sekitar wilayah satuan pendidikan serta memberikan informasi kepada masyarakat melalui spanduk brosur maupun media sosial,” terangnya.

Lanjutnya,” selama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru biaya di bebankan pada anggaran dana BOS dan tidak dibenarkan memungut biaya melakukan pungli maupun gratifikasi,” pesannya.

 

Adapun jadwal sistem penerimaan murid baru terang Hasian, sosialisasinya dari tanggal 16 sampai tanggal 26 juni 2025, pendaftarannya di tanggal 30 juni sampai dengan 4 Juli 2025, pengumuman penerimaan murid baru tanggal 5 Juli 2025, daftar ulangnya di tanggal 5 Juli 2025, hari pertama masuk sekolah dan pengenalan lingkungan sekolah di tanggal 7 Juli 2025. Seluruh satuan pendidikan agar membuat pengumuman nama-nama peserta yang diterima dan peserta yang ditolak pada penerimaan siswa baru.

Pemberitahuan ditempelkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat serta mengumumkannya pada media sosial yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD SMP serta korwil bidang pendidikan pada setiap Kecamatan agar dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan sistem pendirian murid baru. Pada jenjang SD SMP agar melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah dari tanggal 7 sampai dengan 9 Juli 2025 dan selama MPLS dilaksanakan diharapkan untuk tidak melakukan kekerasan secara fisik dan nonfisik. 

 

Sementara itu, Nilam Suri dari BPMP Provinsi Riau dalam amanatnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Rohil dan seluruh pihak yang telah melaksanakan Penandatanganan pakta integritas SPMB di Rokan Hilir, dimana Kabupaten Rokan Hilir merupakan Kabupaten yang ke-8 di provinsi Riau yang telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas SPMB Tahun Ajaran 2025-2026.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Rohil dan semua pihak yang telah mendukung program SPMB Tahun Ajaran 2025-2026. Kami akan melaporkan kepada pemerintah pusat bahwa SPMB di Rokan Hilir ini prosesnya sudah dilakukan tahapan-tahapannya, ” kata Nilam Suri.

Sistem SPMB saat ini terang Nilam Suri berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan sistem Zona, tapi sekarang dengan sistem domisili. Untuk daerah perbatasan jangan di persulit, siswa yang berada di daerah perbatasan misalnya berbatasan dengan daerah provinsi atau Kabupaten lain jangan dipersulit tapi pilihlah daerah yang terdekat.Jangan mempersulit anak dengan memaksa harus ke daerah kita sendiri. (Rls/Iwn)



Sumber: Diskominfotik Rohil