Tok! UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen atau Rp 333.115 Jadi Rp 5,7 Juta


Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115. Artinya, UMP Jakarta 2026 akan menjadi Rp 5.729.876.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan itu dihasilkan berdasarkan pelaksanaan rapat yang telah dilakukan beberapa kali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta. Hasilnya, Pemprov Jakarta menetapkan adanya kenaikan UMP 2026.


“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebutkan, besaran UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Menurut dia, kenaikan itu telah sesuai dengan formula penetapan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Pramono menjelaskan, dalam PP Pengupahan itu diatur bahwa unsur alfa yang digunakan dalam penetapan UMP adalah 0,5-0,9. Sementara itu, Pemprov Jakarta menggunakan alfa 0,75 dalam menetapkan UMP 2026.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata dia.

Diketahui, besaran UMP yang ditetapkan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan para buruh. Pasalnya, para buruh menuntut Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2026 sekitar Rp 5,8 juta.




Sumber: Republika