Terbukti Lakukan Pemerasan, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

sumber : Antara Foto



Sumber: Republika