Tak Hanya Perkara Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Juga Tersangka Perkara DJKA
Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebelumnya, Sudewo masih berstatus saksi di kasus itu.
Hal itu disampaikan KPK saat penetapan status Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan perangkat desa di Pati. Dengan begitu, Sudewo menyandang status tersangka dalam dua perkara.
“Hari ini kita juga sudah naikkan (ke penyidikan) gitu ya. Jadi sekaligus gitu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam.
KPK memandang tersandungnya Sudewo di kasus jual beli jabatan menjadi ruang penetapan tersangka di kasus DJKA. “Ini adalah pintu masuk sekaligus untuk perkara DJKA,” ujar Asep.
Tercatat, Sudewo dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA pada 27 Agustus 2025 dan 22 september 2025. Tapi Sudewo selalu licin lolos dari incaran KPK hingga akhirnya tergelincir di kasus jual beli jabatan.
Loading…
Sumber: Republika
