Siapa Pihak Selain Bharada E Terlibat Pembunuhan Yoshua?
Jakarta –
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tim khusus dan Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
Brarada Eliezer dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E tengah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews