PPATK: Rp 1,7 T Diterima ACT tapi 50% Lebih Mengalir ke Entitas Pribadi!
Jakarta –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 843 rekening yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. PPATK mengatakan total ada uang Rp 1,7 triliun yang mengalir ke ACT dari ratusan rekening tersebut.
“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Ivan mengatakan dari jumlah tersebut, 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT. Dia menduga uang tersebut dipergunakan secara tidak akuntabel.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews