Polri: Sanksi Pidana-Etik di Kasus Sambo Disesuaikan Bobot Perbuatan
Jakarta –
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dikenakan atau tidaknya sanksi pidana terhadap personel polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tergantung bobot perbuatan. Sebab setiap personel melakukan peran yang berbeda atas perintah ‘otak pembunuhan’.
“Menurut saya sih disesuaikan bobot perbuatan mereka, master mind, memberi komando pengendali, operator lapangan, hanya membantu karena diperintahkan,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).
Agus menuturkan penentuan siapa saja yang terkena sanksi pidana akan diputuskan dalam rapat oleh Timsus. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan dan menjalankan rekomendasi dari Timsus.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews