Pengacara Yoshua Bicara Alasan Belum Bisa Percaya Perlindungan LPSK
Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung sikap dari kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J membuat komunikasi dengan keluarga Brigadir J terhalang. Kuasa hukum Brigadir J menyebut mereka belum bisa mempercayakan perlindungan kepada LPSK.
“Sikap kami selaku kuasa hukum almarhum Brigadir J mengenai penawaran perlindungan terhadap keluarga almarhum yang ditawarkan oleh LPSK, kami masih pada komitmen bahwa atas dasar pengalaman historis Firma Hukum Victoria dengan LPSK, untuk saat ini belum bisa mempercayakan keluarga korban untuk dilindungi oleh LPSK,” ucap kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Martin tidak mau menjelaskan pengalaman apa yang dimaksud. Pihaknya akan menerima perlindungan jika tawaran itu datang dari TNI.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews