Pengacara Brigadir J Minta Polisi Pengambil CCTV Dipecat-Dipidana
Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengetahui siapa yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta orang yag mengambil CCTV tersebut dikenakan pidana.
“Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Kamaruddin juga meminta orang yang mengambil CCTV rusak untuk dipecat sebagai anggota polri. Dia menyinggung amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dibuka secara transparan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
