Pemprov DKI Jelaskan Alasan Terbitnya Pergub RDTR Sebelum Perda Dicabut
Jakarta –
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mempersoalkan terkait keluarnya Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang rencana detail dan tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR-PZ) sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2014 dicabut. Pemprov DKI memberikan penjelasan.
“Memang tugas kita menyampaikan ke kementerian ATR untuk persetujuan substansi. Substansi disampaikan, setelah diberikan, ada batas waktu bahwa peraturan kepala daerah (pergub) harus ditetapkan maksimal satu bulan sejak persetujuan substansi,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta Heru Hermawanto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Heru juga memandang penerbitan Pergub merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta atas persetujuan kementerian terkait. Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewajiban mengkonsultasikan materi Pergub kepada dewan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews