Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan!

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan live dari chanel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *