MK Ingatkan Jangan Asal Ajukan Uji Materi, Apalagi Palsukan Tanda Tangan
Jakarta –
Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK meminta agar mahasiswa tak asal-asalan saat mengajukan JR.
“Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan. Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau dokumen,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).
Fajar mengingatkan, tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut bisa berujung pada pidana. Pesan itu bukan hanya ditujukan bagi mahasiswa tapi juga bagi siapapun yang akan ajukan uji materi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
