Menteri Jelaskan Alasan Keluarnya Calling Visa bagi 51 Warga Israel


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto merespons keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 warga negara (WN) Israel. Agus memastikan, pemberian visa itu menjadi tanggung jawab lintas kementerian.

Agus menjelaskan, terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu. Dia menegaskan, tim itu bukan hanya berasal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saja.


“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus dikutip Republika di Jakarta pada Sabtu (3/1/2025).

Agus mensinyalkan, terbitnya visa bagi WN Israel menandakan kehadiran mereka direstui pemerintahan Indonesia. Sayangnya, ia tak menyebut kementerian mana saja yang dilibatkan dalam penerbitan visa.

“Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” kata mantan wakil kepala Polri tersebut.

Agus menegaskan, pemberian visa sudah didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel. “Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” ujar Agus.

Indonesia selama ini tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga masuknya WN Israel ke Indonesia tak menggunakan memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai mempunyai sensitivitas politik atau keamanan kalau diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko dari pemohon. 




Sumber: Republika