Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

LPSK: Jika Bharada E Ubah Keterangan, Justice Collaborator Bisa Dicabut

Jakarta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E atau Richard Eliezer. LPSK meminta Bharada E konsisten dengan keterangannya supaya kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi terang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu, kata LPSK, adalah dicabutnya status JC.

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut. Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya,” kata Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *