LPSK: Jika Bharada E Ubah Keterangan, Justice Collaborator Bisa Dicabut
Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E atau Richard Eliezer. LPSK meminta Bharada E konsisten dengan keterangannya supaya kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi terang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang dia sampaikan. Sanksi itu, kata LPSK, adalah dicabutnya status JC.
“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut. Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya,” kata Edwin di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews