Lolos dari Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kami Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bersama Mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono usai bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta,Jumat (28/11/2025). Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas dari rutan KPK setelah ketiganya menerima rehabilitasi dari presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 1,253 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya meninggalkan rutan KPK pada Jumat sore ini.
Ira mengaku amat bersyukur dapat menghirup udara bebas lagi. Ia tak kuasa menahan haru atas momen kebebasannya itu.
“Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” kata Ira usai bebas pada Jumat (28/11/2025).
Kemudian, Ira mengapresiasi rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo. Ira memuji hak istimewa Prabowo yang diberikan kepadanya.
“Kami menghaturkan terimakasih dan apresasi setinggi-tingginyanya ke bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami. Yang ketiga kami haturkan teirmakasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh profesor doktor Sufmi Dasco Ahmad,” kata Ira.
Atas kebebasannya ini, Ira berharap Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dari segi tatanan hukum. Ira tak ingin ada kriminalisasi kepada individu yang berbakti kepada Indonesia.
Loading…
Sumber: Republika
