Lecehkan Bendera Indonesia, Bonnie Blue Dkecam Warganet Asing Disebut Menjijikkan dan Memalukan


Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (kedua kiri) berbincang dengang rekannya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). Tia Emma Billinger bersama seorang rekannya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti bersalah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukkannya setelah menggunakan mobil pikap bertuliskan Bonnie Blues BangBus untuk membuat konten di wilayah Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah pemain porno Inggris yang menyeret dan melecehkan bendera Indonesia dengan gaya tak senonoh menuai kecaman keras. Kecaman tak hanya datang dari publik Indonesia, tapi juga netizen-netizen luar negeri.

This woman is disgusting beyond anything humanly conceivable (Wanita ini menjijikkan melebihi apa pun yang dapat dibayangkan oleh manusia),” tulis akun @cryptoShields.


She’s vile and embarrassing (dia menjijikkan dan memalukan),” kicau warganet lainnya.

Dalam video itu Bonnie ikut mengajak sejumlah pria dengan mengenakan penutup kepala biru. Bonnie kecewa setelah diusir dari Bali dan dilarang masuk Pemerintah Indonesia.

Sementara netizen Indonesia ramai-ramai menyerbu akun Instagram Bonnie Blue. Tak sedikit yang memberikan laporan ke Instagram agar akun tersebut diblok. 

“Bendera merah putih lebih berharga dari pada tubuhmu,” tulis seorang warganet. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan

penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449.

Usulan itu dilakukan menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Senin (22/12/2025).

 

Loading…




Sumber: Republika