KPK Sita Aset Rp 104,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo
Jakarta –
KPK menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Aset itu terdiri atas emas hingga tanah.
“Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan Tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
