KPK Kembali Bolehkan Kunjungan Tatap Muka di Rutan, Ini Syaratnya
Jakarta –
KPK kembali membuka rumah tahanan (Rutan) untuk kunjungan tatap muka secara langsung. Kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka ini masih diterapkan secara terbatas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan kebijakan kunjungan tahanan di Rutan KPK secara tatap muka mengacu pada surat edaran (SE) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rutan KPK kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews