Komisioner KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu Buntut 3 Provinsi Baru Papua
Jakarta –
Pemekaran wilayah Papua yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan sudah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera merevisi UU Pemilu.
“Terkait dengan hal tersebut prinsipnya kami akan melaksanakan apapun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU No. 7 tahun 2017 ini kan belum direvisi sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI dan DPRD di tiga daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews