Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

Keppres Pengangkatannya Digugat ke PTUN, Ini Kata Pj Gubernur Banten

Serang – Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digugat oleh DPC Permahi Banten di PTUN Jakarta. Muktabar menghormati gugatan itu.

“Kita menghormati itu sebagai proses warga negara memberikan pendapat, pikiran, mudah-mudahan tujuannya untuk kebaikan membangun Banten, kita menghormati sekali,” kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Kamis (7/7/2022).

Muktabar mengaku berpikir positif atas adanya gugatan tersebut. Ia berharap gugatan itu memiliki maksud baik untuk Banten.

“Nggak apa-apa, satu hal maksudnya baik kan, kita berfikir positif saja,” tegasnya.

DPC Permahi Banten menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di PTUN Jakarta. Gugatan ini ada di situs sipp.ptun-jakarta.go.id. Pihak tergugat tertulis Presiden Republik Indonesia. Gugatan didaftarkan pada Rabu 6 Juli dan bernomor 2022/G/2022/PTUN.JKT.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan 1. Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022,” bunyi gugatan tersebut seperti dilihat di situs sipp.ptun-jakarta.go.id.

“Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat 1. Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tanggal 9 Mei 2022. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) tanggal 9 Mei 2022,” lanjut bunyi keterangan gugatan tersebut.

DPC Permahi meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Selain itu, DPC Permahi juga meminta tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(bri/lir)

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *