Kasus Penipuan Pembelian BBM Solar Industri di Kota Dumai Dinilai Janggal
DUMAI – Kasus penipuan pembelian BBM jenis solar Industri yang kini tengah disidangkan di PN Dumai dinilai janggal oleh Edwin sebagai pelapor.
Kejanggalan tersebut diketahuinya setelah kasus tersebut dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka yang tidak dikenalinya.
Bahkan sebelum P21, Edwin menjelaskan bahwa sebagai saksi di persidangan, Darmayanti dan Jonson di hadapan penyidik mau bertanggung jawab terkait pemesanan BBM tersebut.
“Yang buat saya gak mengerti, kenapa pada awal mediasi di hadapan Penyidik, Darmayanti dan Jonson mau bertanggung jawab dengan memberi jaminan berupa surat tanah dan mobil,” ujar Edwin kepada awak media, Senin (11/7).
Merasa masalahnya tak kunjung tuntas, lanjut Edwin, Penyidik menyarankan untuk mengembalikan jaminan yang diberikan Darmayanti dan Jonson agar laporan diterima.
“Karena masalah ini terus tak kunjung jelas, malah saya disarankan oleh Penyidik untuk mengembalikan jaminan tersebut agar laporan saya bisa diterima, dan karena saya percaya dengan saran penyidik maka saya serahkan jaminan itu di hadapan penyidik,” jelasnya.
“Saya sangat sangat kecewa, jelas-jelas jaminan itu diserahkan di hadapan penyidik, malah Darmayanti dan Jonson membuat laporan dan diterima polisi bahwa saya sudah menggelapkan jaminan itu,” tambahnya.
Menurutnya, Darmayanti lah yang bertanggung Jawab atas kerugian sebesar Rp483.000.000 yang dialami perusahaannya.
“Dia yang mesan minyak sama saya, (Purchase Order, red) PO yang saya dapat pun darinya, pembayaran (Cash On Delivery, red) COD atau curah bayar, setelah minyak di antar, malah menimbulkan nama lain, Jonson lah yang bayar, kenapa tak sebut awal-awal, nah sekarang yang jadi terdakwa lain lagi,” ungkap Edwin.
“Sebelumnya, dalam pengurusan pembelian dengan curah bayar itu, tidak ada namanya Jonson dan Taufiq,” tegas Edwin menambahkan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (23/6), ketika ditanya Majelis Hakim keterkaitannya dengan terdakwa Taufik (Nama yang ada di PO, red), Edwin menyatakan bahwa ia tidak mengenal terdakwa.
Dijelaskan Edwin, yang dilaporkan kala itu adalah saudara Darmayanti.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang menghadirkan 2 orang saksi, yakni Darmayanti dan Jonson, kedua saksi memberikan kesaksian yang saling bertentangan.
Saksi Jonson saat di persidangan menyatakan mengenal Yasril Taufiq (Terdakwa) dan mengatakan bahwa terdakwa melakukan pesanan minyak dengan dirinya.
Setelah itu, saksi Jonson menghubungi Saksi Darmayanti dan menyerahkan PO pemesanan minyak tersebut. Ia menyatakan mendapatkan Fee sebesar Rp200 (Rp100 untuk dirinya dan Rp100 untuk Darmayanti, red). Dan itu akan diberikan oleh Saksi Darmayanti.
Berbeda dengan ke saksian Jonson, Darmayanti malah mengatakan fee yang akan ia terima hanya sebanyak 50 Perak (Rp 50/liter, red) dan itu malah akan didapatkan dari Jonson.
Darmayanti juga memberikan kesaksian bahwa ia sama sekali tidak mengenal terdakwa, ia mengaku hanya mengenal dengan Jonson.
Kejanggalan berikutnya, seluruh kesaksian Jonson yang memberatkan terdakwa, dibenarkan oleh terdakwa tanpa ada satupun sanggahan.
Namun, kesaksian Darmayanti yang tak satupun memberatkan terdakwa, dijawab dengan ‘Tidak tahu’.
Kejanggalan selanjutnya, saksi Darmayanti menyatakan bahwa ia cuma mengantarkan mobil transportasi ke alamat yang diberi oleh saksi Jonson, setelah mobil pertama melakukan pembongkaran, kemudian ia langsung pulang.
Sementara itu, sopir mobil dalam pengantaran BBM pembongkaran ketiga, Yufri Dodi mengatakan dalam komvoi pengantaran ada Darmayanti, yang sudah menunggu di simpang tol Bagan Besar, setelah itu berangkat bersama-sama.
Setelah sampai di lokasi untuk pembongkaran, Ia menunggu dua (2) mobil rekannya yang bongkar dahulu.
Dalam kesaksiannya, Yufri Dodi menyatakan bahwa saksi Darmayanti masih berada di lokasi ketika ia melakukan pembongkaran ketiga, tidak seperti yang dikatakan Darmayanti.
Pasalnya, surat tanda terima diberikan ke saksi Darmayanti dan setelah itu saksi Darmayanti menyerahkan kembali surat jalan yang sudah di stempel ke Yufri Dodi.
Disamping itu, Kepala Cabang PT Patra Andalas Sukses, Yulius yang juga turut menjadi saksi di persidangan dalam kesaksiannya menyatakan juga tidak mengenal dengan terdakwa (Yasril Taufik).
Ia menyatakan tidak mengenal dengan Taufiq, setau dirinya Edwin selaku marketing hanya berurusan dengan Darmayanti dalam transaksi pembelian tersebut.
Ia juga menambahkan PO yang didapatkan dari Saudara Edwin adalah dari Darmayanti.
Di luar persidangan, Yulius yang juga sebagai aktivis Lembaga KPK TIPIKOR menegaskan akan mengawal dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya akan usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Dari beberapa sidang yang telah digelar, Edwin sebagai pelapor berharap kasus ini bisa menemukan titik terang.
“Sesuai dengan laporan kita di awal, yaitu Darmayanti yang berurusan dengan kita, dia yang memesan minyak, seharusnya dia yang bertanggung jawab,” jelasnya kepada awak media, Senin (11/7).
Selain itu, lanjut Edwin, dirinya meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan putusannya nanti.
“Harapan kita, Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memberikan putusan yang bisa memberikan kita titik terang terkait pertanggungjawaban Darmayanti sebagai pemesan, yang artinya adanya keikutsertaan Darmayanti dalam kasus itu,” harapnya.
Sumber: Linekhatulistiwa.com