Istri dan Anak Masih di Rumah Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, memastikan Putri Candrawathi tak akan dipindahkan ke tempat lain.
“Enggak (dipindahkan ke tempat lain),” kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Arman mengatakan saat ini Putri Candrawathi bersama anaknya berada di rumah. “Bu PC ada (di rumah). Iya sama anaknya,” ujarnya.
Arman menyebut pihaknya hingga kini masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Putri.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
