IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik soal Brigadir J
Jakarta –
Irjen Ferdy Sambo kini telah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan itu untuk memudahkan penyelidikan terhadap Sambo.
“Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan pengerusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
