Ini Alasan Polri Setop Kasus Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo
Jakarta –
Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya tentang dugaan pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga. Dua laporan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
Dua laporan yang dihentikan yakni:
LPA Nomor 368AVII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 tentang tindak pidana dugaan percobaan pembunuhan. Pelapor Briptu Martin G atau anggota Polres Metro Jakarta Selata, korban Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir Yoshua.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
