Ikhtiar Jalur Langit, Ratusan Anak Yatim Doakan PK Terpidana Kasus Vina Agar Dikabulkan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON–Sebanyak delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini sedang menunggu putusan hakim Mahkamah Agung, atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus tersebut. Rangkaian persidangan PK mereka di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah rampung beberapa waktu yang lalu.

Sebagai bentuk ikhtiar langit, kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, yakni Titin Prialianti pun menggelar doa bersama ratusan anak yatim. Kegiatan itu diadakan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. 

Titin mengatakan, doa yang dipanjatkan oleh 300 anak yatim tersebut diharapkan dapat merubah nasib para terpidana kasus Vina. Selain Saka Tatal telah bebas, masih ada tujuh terpidana lainnya yang sampai saat ini masih mendekam di penjara dalam kasus itu. ‘’Kami sangat mengharapkan doa dari anak yatim bagi para terpidana agar PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ ujar Titin, kemarin.

Selain anak-anak yatim, kata Titin, doa bersama itu juga diikuti oleh masyarakat yang mendukung dan meyakini para terpidana tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Tak hanya itu, hadir pula tokoh masyarakat dan keluarga dari para terpidana kasus Vina. Kegiatan doa bersama tersebut berlangsung dengan khidmat dan khusyuk. Banyak di antara yang hadir meneteskan air mata.

Sementara itu, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap agar tidak ada lagi hal yang ditutup-tutupi dalam kasus Vina. Apalagi, Presiden Jokowi juga sebelumnya sudah memerintahkan agar kasus itu harus terbuka. ‘’Jangan ada yang ditutup-tutupi lagi. Tunjukkan, jangan sekedar ngomong doang,’’ kata Saka.

Saka berharap, agar ketujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara bisa segera bebas. Dengan demikian, mereka bisa kembali ke keluarganya masing-masing.

Seperti diketahui, ada delapan terpidana yang telah divonis dalam kasus kematian Vina dan Eky. Dari delapan itu, salah satu di antaranya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara. Saat ini, Saka Tatal telah menghirup udara bebas.

Sedangkan tujuh terpidana lainnya, divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka pun hingga kini masih mendekam di Lapas Kesambi Cirebon.

Baik Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya kemudian mengajukan PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky. Setelah sidang PK selesai digelar di PN Cirebon, mereka kini hanya tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung atas pengajuan PK tersebut.

 



Sumber: Republika