Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

Hak Kopda Muslimin Dimakamkan Secara Militer Dicabut!

Semarang

Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke Kendal untuk dimakamkan usai diautopsi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan jenazah Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer.

Bambang menegaskan Kopda Muslimin tidak dimakamkan secara militer karena punya pelanggaran sehingga haknya dimakamkan secara militer gugur. Sebelumnya, Kopda Muslimin disebut melanggar pidana militer lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15.

“Aturannya syarat apabila dimakamkan secara militer tidak boleh memiliki pelanggaran. Karena dia ada pelanggaran, dicabut haknya,” tegas Bambang di RS Bhayangkara, Semarang, seperti dilansir detikJateng, Kamis (28/7/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *