Guru Besar UGM Nilai Sosialisasi RKUHP Diperlukan Sebelum Disahkan
Jakarta –
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto menanggapi wacana penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, penundaan tersebut disikapi dengan bijak dan dimanfaatkan untuk sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan, bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Menurut Marcus, dokumen RKUHP yang kini telah dihasilkan telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang, yaitu 58 tahun dan dengan dinamika yang cukup alot. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sempat menargetkan RKUHP tersebut bisa disahkan jelang 17 Agustus tahun ini dan menjadi kado 77 tahun kemerdekaan. Namun, hal tersebut belum bisa terwujud lantaran masih perlu proses sosialisasi agar RUU tersebut relatif bisa diterima.
Lebih lanjut, Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP kebanggaan nasional menggantikan KUHP yang lama peninggalan zaman Belanda. Asalkan, dengan keseriusan pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi, serta pahamnya semua pihak akan kepentingan yang ingin dilindungi melalui RKUHP ini.
“KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Belanda, dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” paparnya.
Ditinjau dari usianya, KUHP atau WvS saat ini sudah terlalu tua dan dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Hal tersebut terjadi lantaran KUHP lama sudah diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1915.
“Sebagai pemerintah kolonial, bukan tidak mungkin hukum yang dibawa dan diterapkan di negara jajahan mengandung misi-misi tertentu, yaitu untuk mengendalikan perlawanan masyarakat di negara jajahan kepada pemerintah kolonial,” ucapnya.
Kemudian, jika dilihat dari sistem nilai yang melatarbelakangi penyusunannya, WvS dibuat dengan kondisi masyarakat yang pada masa itu berlatar belakang sistem sosial individualis dan liberalis. sedangkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang monodualis yang religius, yaitu masyarakat yang memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial dan bersifat religius.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
