Dua Anggota Geng Bermotor Ditangkap Gara-Gara Lakukan Pengeroyokan di Bandung
Dua orang anggota geng bermotor berinisial SAS (19 tahun) dan FG (19 tahun) ditangkap gara-gara melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Akibat kejadian tersebut, tiga orang korban mengalami luka ringan hingga berat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG–Dua orang anggota geng bermotor berinisial SAS (19 tahun) dan FG (19 tahun) ditangkap gara-gara melakukan pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Akibat kejadian tersebut, tiga orang korban mengalami luka ringan hingga berat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tiga orang korban Fahmi, Nabil dan Dika tengah melintas di Jalan BKR menuju rumah masing-masing usai bermain dari Lembang, Sabtu (28/9/2024) dini hari. Mereka bertemu dengan gerombolan bermotor.
“Motor korban ditendang hingga jatuh dan korban bangun dan langsung kabur menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Peta,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/10/2024).
Saat para korban kabur menggunakan sepeda motor, di Jalan BKR mereka bertemu dengan gerombolan bermotor lain dari arah patung Ikan, Jalan BKR, Bandung. Sedangkan gerombolan bermotor pertama yang menendang motor korban tidak mengejar.
“Para pelaku (gerombolan bermotor lain) langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan sehingga korban luka-luka,” kata Budi.
Budi mengatakan motif ketiga pelaku mengeroyok korban karena mereka menyangka adalah kelompok dari lawannya sehingga dilakukan pengeroyokan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, tiga pelaku teridentifikasi. “Inisialnya satu adalah SAS umur 19 tahun yang sudah ditangkap kemudian inisial FG umur 19 tahun yang sudah ditangkap dan satu lagi inisial R yang masih DPO,” katanya.
Budi menyebut keterlibatan tiga pelaku tersebut yaitu melakukan pemukulan menggunakan botol, menggunakan tangan kosong dan menggunakan stik bisbol. Pelaku yang memukul menggunakan stik bisbol masih buron. “Bagi pelaku yang masih DPO, saya harapkan menyerahkan diri kepada polsek terdekat atau komunitas terdekat, karena kami akan cari terus,” kata Budi.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sumber: Republika