Ditetapkan Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ditahan
Jakarta –
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan.
“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain, setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini ada empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews