Disdik DKI: Tak Ada Aturan Wajibkan Siswa Pakai Atribut Agama di Sekolah
Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap guru yang terbukti melakukan aksi intoleran di lingkungan sekolah. Disdik DKI menekankan tidak ada pasal yang mewajibkan pelajar memakai atribut keagamaan di sekolah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi.
“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
