Cegah Peredaran Kayu Ilegal, Kemenhut Hentikan Sementara Layanan PHAT
Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan moratorium layanan bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan skema tersebut untuk peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.
“Jadi setelah kami pelajari modus operandi tindak kejahatan pencucian kayu melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan di PHAT, kami sudah melaporkan kepada Pak Wamenhut dan akan melakukan moratorium PHAT sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Sebagai langkah mitigasi, layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT dan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dihentikan sementara oleh wali data sistem di Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
Langkah tersebut diambil setelah Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil membongkar sejumlah kasus pencucian kayu ilegal melalui PHAT, termasuk di lokasi yang kini terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ia menjelaskan sepanjang 2025 Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan tata usaha kayu di PHAT dalam sejumlah operasi di berbagai daerah, seperti Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan.
Dalam tata usaha kayu di PHAT, pihak-pihak yang terlibat meliputi pemerintah daerah di tingkat desa dan camat, dinas kehutanan, serta Kemenhut melalui Ditjen PHL.
“Untuk sementara kita hentikan sampai adanya evaluasi menyeluruh. Nanti kita libatkan juga NGO untuk melihat kelemahan di titik-titik sistem yang kita bangun ini. Hal ini berskala nasional karena menyangkut kejahatan yang terorganisir,” kata Dwi Januanto Nugroho.
sumber : ANTARA
Sumber: Republika
