Bupati Mimika Papua Ternyata Tersangka, Langsung Gugat KPK di PN Jaksel
Jakarta –
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Lantaran, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
