Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

BEM KM UGM Khawatir Aturan PSE Bisa Kembalikan Situasi Seperti Era Orba

Jakarta

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat geger warganet. Sejumlah PSE bahkan diblokir karena belum mendaftar PSE. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) khawatir aturan PSE ini bisa mengembalikan kontrol eksesif negara terhadap privasi masyarakatnya seperti era Orde Baru. Apa yang mendasari kekhawatiran itu?

“Takutnya nih ya, kok pola pengawasan dan pembatasannya malah kembali ke zaman Orde Baru, ya? Semuanya diawasi, dibatasi, dan wewenangnya absolut pada pemangku kekuasaan. Pokoknya Pemerintah harus berbenah dan jangan sampai semakin menggerus demokrasi!” kata Ketua BEM KM UGM, Muhammad Khalid, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Semua pihak PSE yang hendak beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar dan mematuhi aturan di Indonesia. Aturan itu adalah Peraturan Menkominfo 5 Tahun 2020. Dalam Permenkominfo itu, BEM KM UGM menyoroti pasal-pasal yang problematik yang bersifat ‘karet’, bisa ditafsirkan sesuai keinginan penguasa. Berikut adalah pasal-pasal yang menurut mereka ‘karet’.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *