Warning: Undefined array key "HTTP_REFERER" in /home/azktbwaa/public_html/wp-content/themes/colormag/colormag.theme#archive on line 43

Batal Polisikan Pengacara Brigadir J Sebab Kata Ahok ‘Buang Waktu Aja’

Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengurungkan niatnya mempolisikan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. Seperti diketahui, Ahok semula berniat melaporkan Kamaruddin karena telah menyinggung kehidupan pribadinya.

Ahok, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sempat mensomasi Kamaruddin dan menuntut permintaan maaf. Pihak Ahok juga mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke polisi bila tak meminta maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam, namun Kamaruddin menolak minta maaf.

“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” ucap Ahmad Ramzy dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *