Batal Polisikan Pengacara Brigadir J Sebab Kata Ahok ‘Buang Waktu Aja’
Jakarta –
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengurungkan niatnya mempolisikan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. Seperti diketahui, Ahok semula berniat melaporkan Kamaruddin karena telah menyinggung kehidupan pribadinya.
Ahok, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sempat mensomasi Kamaruddin dan menuntut permintaan maaf. Pihak Ahok juga mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke polisi bila tak meminta maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam, namun Kamaruddin menolak minta maaf.
“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” ucap Ahmad Ramzy dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews
