Bareskrim Ungkap Ada Dokumen yang Dipindah Saat Geledah Kantor ACT
Jakarta –
Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu alasan penahanan karena adanya temuan sejumlah dokumen yang sudah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.
“Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Whisnu mengatakan alasan polisi menahan keempat tersangka tersebut yakni dikhawatirkan adanya upaya penghilangan barang bukti. Keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews