AKP Andri Gustami Dijatuhi Hukuman Mati

Riauutama.COM – Mantan Kasat Norbaba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan dalam persidangan menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andri Gustami.

Keterlibatan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dikatakannya telah merusak generasi muda dan bertentangan dengan institusi Polri.

“Bahwa terdakwa sebagai Kasatnarkoba telah mencoreng institusi Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Kegiatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Lingga, Kamis (29/2/2024), dikutip dari detik.com.

Dikatakannya, perbuatan Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dapat merugikan generasi muda bangsa.

“Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Selain itu, Andri juga dinilai telah memperdaya sejumlah saksi sebagai alat untuk menanggung hasil dari tindak pidana narkotika hingga dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Terdakwa juga telah memperdaya orang-orang terdakwa atau saksi-saksi untuk menanggung hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram,” imbuhnya.

Kemudian, Lingga Setiawan menyampaikan hal-hal yang meringankan. Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Andri Gustami.

Atas dasar tersebut, maka Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati. Andri juga tidak diwajibkan untuk membayar denda.

“Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Terdakwa tidak dikenakan denda, denda akan ditanggung oleh negara,” tandas Lingga.

Siapakah Andri Gustami?

Andri Gustami merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan.

Perwira polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), 31 Agustus 1989 ini merupakan lulusan Akademi Keplisian (Akpol) tahun 2012.

Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung untuk kali pertama sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.

Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara. Kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri sempat menduduki beberapa jabatan kepala satuan di beberapa polres di Lampung, yakni Kasatreskrim Polres Tulang Bawang serta Kasatreskrim Polres Metro Lampung.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diduga melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan peredaran sabu.

Ia disebut meminta jatah kepada jaringan narkoba Fredy Pratana setiap kali ada pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).

Editor: Redaksi

 

 







Sudah Terbit di SINI