Istana Buka Suara Soal Isu Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, masih jauh,” kata dia singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target penyelesaian pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam beleid itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut PMK tersebut, dikutip di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
RUU tersebut mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa mengubah nilai uang maupun harga barang.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Beleid tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
sumber : Antara
Sumber: Republika
