Bea Cukai Bitung Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Barang yang dimusnahkan berasal dari 31 kegiatan penindakan periode 2024-2025.
REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG – Bea Cukai Bitung memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter. Estimasi nilai barang diperkirakan mencapai Rp 162.830.960,00.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bitung pada Selasa (14/10/2025) dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun di dalam tanah untuk memastikan tidak ada lagi nilai guna dari barang-barang tersebut.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif yang dilakukan selama kurun waktu periode 2024 – 2025 dari 31 kegiatan penindakan. Barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran di bidang cukai yang melanggar Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas pelanggaran tersebut, pelanggar telah dikenakan sanksi administrasi dari asas ultimum remidium pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp 69.974.000,00.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, di antaranya unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, Pemerintah Daerah Kota Bitung, dan instansi teknis lainnya. Kehadiran dan dukungan para pihak ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan perwujudan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan dan bentuk komitmen fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Ke depan, kami akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Paroji.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan media massa yang selama ini telah mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan pengawasan terhadap barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi perlindungan masyarakat dan keberlangsungan industri dalam negeri,” kata dia.
Sumber: Republika