Polisi Segel Tambang Galian C Ilegal di Cirebon
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON–Langkah tegas diambil pihak Polresta Cirebon dalam menghadapi lokasi tambang galian C ilegal di Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan dengan melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemasangan police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya, yang beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Lokasi tersebut berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Dari hasil pengecekan petugas di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator. Selain itu, tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri.
Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan. Dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.
Untuk mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal atau yang belum memenuhi syarat perizinan. Koordinasi dengan stakeholder juga kami lakukan agar penanganannya komprehensif,” ujar Sumarni, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya menyegel lokasi tambang, polisi juga mengamankan tiga orang operator excavator untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Yakni, H (28) warga Indramayu, S (34) warga Majalengka dan S (40) warga Cirebon.
Selain itu, polisi juga mengamankan ER (33), warga Beber Kabupaten Cirebon, yang merupakan Komisaris CV Bakti Agung Jaya. Polresta Cirebon juga, melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang. Mereka mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.
Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan. Hal itu untuk menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
Sumber: Republika