Gelar Aksi di Balai Kota, Buruh Minta Upah Minimum DKI Jakarta 2025 Naik Jadi Rp6,5 Juta
Sejumlah buruh berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2024). Massa aksi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 6,5 juta.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusuf Suprapto mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dalam aksi tersebut. Pertama, buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar Rp 6,5 juta.
“Yang pertama itu soal UMP 2025, harapan kami bisa menembus Rp 6 juta sampai Rp 6,5 juta. Ya kalo hitung-hitungan nanti tinggal dilakukan Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Jakarta,” kata dia, Rabu siang.
Kedua, Yusuf mengatakan, para buruh juga menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membuat panduan agar pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun bisa mendapatkan upah di atas UMP. Setidaknya, pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun bisa mendapatkan upah lebih besar 5 persen dibandingkan UMP.
“Dari kemarin kita belum punya guidance. Harapannya ini Jakarta punya guidence, minimal ada 5 persen lah di atas UMP untuk teman-teman kita yang sudah bekerja satu tahun ke atas,” ujar dia.
Terakhir, massa aksi juga menuntut Pemprov DKI Jakarta menerapkan upah sektoral. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki regulasi mengenai hal itu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa upah sektoral harus lebih tinggi 6 persen dibanding UMP.
“Dahulu kala sudah punya tahun 2020 upah minimum sektoral provinsi. Nah harapan kami ini bisa didorong bisa menjadi acuan,” ujar dia.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, perwakilan dari massa aksi itu sempat diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. Massa aksi melakukan pertemuan secara tertutup oleh Pj Gubernur DKI selama sekitar 30 menit.
Sumber: Republika