Razia Kos-kosan di Dumai, Seorang Anak Bawah Umur Kembali Terjaring
Riauutama.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai gencar melakukan razia penertiban penyakit masyarakat di rumah Kos-kosan. Dalam operasi ini seorang anak di bawah umur kembali terjaring, Minggu (19/5/2024) pagi.
Dalam razia menegakkan Perda ini, petugas Satpol PP juga didampingi personel kepolisian Polres serta dari BNNK Dumai dan berhasil menjaring 13 orang terduga pelanggar.
Kepada media, Kasat Pol PP Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP, mengatakan, sebanyak 5 rumah Kos yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Dumai Barat dan Dumai Timur didatangi petugas.
“Kos PJTKI dan Kos DW, kita tidak ada menemukan terduga pelanggar. Namun Kos PA, Kos RGHS serta Kos IK, kita menjaring 13 orang,” kata Yuda.
Dijelaskannya, pada Kos PA ini, petugas menemukan 1 pasangan berada dalam 1 kamar. Seorang diantaranya anak masih di bawah umur.
Selanjutnya, petugas juga menemukan seorang penghuni yang tidak memiliki identitas seperti KTP dan lainnya. Sementara di Kos RGHS, petugas mendapati 5 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan seorang perempuan berada dalam 1 kamar.
Sedangkan di Kos IK, petugas menemukan 5 orang terduga pelanggar terdiri dari 2 pasang berada dalam masing- masing satu kamar dan 1 orang tidak memiliki identitas KTP.
“Total terduga pelanggar berjumlah 13 orang, 7 orang laki-laki dan 6 perempuan. Semua kita bawa ke kantor untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yuda.
Terduga Pelanggar Diberi Penyuluhan
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, lanjut Yuda, semua terduga pelanggar diberi pembinaan dan penyuluhan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Dumai.
Selanjutnya, terduga pelanggar menandatangani surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh orang tua/wali masing-masing. Sedangkan seorang anak dibawah umur diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk dilakukan konseling.
“1 orang anak dibawah umur, kita serahkan kepada Dinas PPPA Kota Dumai untuk dilakukan Konseling,” pungkas Yuda.
Dalam hal ini, Satpol PP Kota Dumai juga memanggil pemilik Kos-kosan untuk dimintai keterangan.
“Kita berharap kepada semua warga, baik pemilik, pengusaha untuk dapat menciptakan keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui sehari sebelumnya, pada Sabtu 17 Mei 2024, Satpol PP Dumai juga telah mengamankan 12 orang terduga pelanggar asusila di sejumlah Kos-kosan dan rumah kontrakan.
Dalam 12 orang terjaring tersebut, 5 diantaranya anak dibawah umur.
Razia yang digencar Sat Pol PP Dumai ini dalam rangka melakukan penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun rumah kos dan kontrakan yang didatangi petugas saat itu yakni, Kos OH yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kost AM serta rumah kontrakan 14, yang berada di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. (Red)
Terkait
Sudah Terbit di SINI