Kejari Dumai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Bandwidth
Riauutama.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan bandwidth jaringan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai tahun anggaran 2019.
Penetapan kedua tersangka tersebut diumumkan melalui konferensi pers Kejari Dumai di ruang Command Center, pada Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan release yang diterima redaksi media ini, kedua tersangka berinisial MFZ dan SHL. Mereka ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejari Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup.
MFZ saat itu selaku Plt. Kepala Dinas Kominfo Dumai Tahun 2019. Sementara S adalah Direktur Utama dari PT. Mayatama Solusindo.
Kedua tersangka diduga telah melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dengan memilih atau sengaja menunjuk perusahaan milik tersangka SHL sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet pada Diskominfo Dumai pada tahun 2019 yang dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar.
Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara C.q Pemko Dumai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.
Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, keduanya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam. Tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.
Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan. ***
Terkait
Sudah Terbit di SINI