Sempat Viral, Residivis dan DPO Curat Berhasil Diamankan Polsek Bangko

Rohil (sekilas riau) – Seorang Residivis dan merupakan DPO bernama Doni Putra, warga Jalan Perniagaan Kepenghuluan Bagan Barat, Kecataman Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan Polsek Bangko, Polres Rohil.

Pelaku diamankan setelah melakukan tindak pidana Curas di Jalan Perniagaan, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecataman Bangko.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T Sinurat melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Jumat (19/1/2024) menerangkan, kejadian itu berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, sekira jam 02.10 Wib pelapor bernama Brankelli alias Aceng sedang tidur di depan kamar.

Setelah itu pelapor terbangun dikarenakan pelapor merasa ada yang mau mengambil dompetnya, dan dia melihat sudah ada 2 orang tidak dikenal berdiri di depan pelapor memakai topi dan masker dan salah satu pelaku langsung mencekik pelapor.

Kemudian korban berusaha melawan dan menjerit minta tolong namun tidak bisa. Selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan gunting besi di bagian kepala sebanyak enam kali sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepalanya.

Setelah itu pelaku melarikan diri lewat pintu depan rumah pelapor dengan membawa kotak rokok dari kayu yg berisikan uang sebanyak Rp. 900.000, berbagai macam rokok, 1 buah dompet warna hitam yang berisikan KTP, Uang Rp.1.4 juta dan Amplop Angpau 10 lembar.

Setelah kejadian itu pelapor lansung menghubungi seseorang bernama Naga melalui telpon dan mengatakan “Aku kena Rampok” dan tidak berselang lama Naga datang dan langsung membawa pelapor ke Polsek Bangko.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.300.000 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya.

Yang mana, perkara curas tersebut pada akhirnya menjadi viral di medsos, dan menjadi pembicaraan serta meresahkan masyarakat Bagansiapiapi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, diketahui bahwa pelaku adalah Doni Putra dan Deni. Yang mana Doni Putra diketahui adalah DPO Polsek Bangko dalam perkara Curat Walet bulan Juni 2023 dan merupakan resdivis tindak pidana.

Sementara Deni juga diketahui DPO Polsek Bangko dalam perkara curat bobol rumah pada bulan September 2023 dan juga merupakan resedivis curat.

Kemudian Unit Reskrim melakukan pencarian keberadaan pelaku Doni Putra yang diketahui sudah melarikan diri ke kota Kandis-Siak.

Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi bahwa pelaku Doni sedang berada di Kandis akan menuju ke Pematang Ibul Kecamtan Bangko Pusako.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berangkat dari Bagansiapiapi menuju Pematang Ibul dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil tentang keberadaan pelaku Doni yang diketahui sedang berada di Pematang Ibul, tepatnya di rumah makan Lorena.

Sekira pukul 16.00 wib dengan diback-up dan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Rohil, Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tersangka Doni, kemudian dibawa ke Mako Polres Rohil dan dilakukan introgasi. Pelaku Doni mengakui telah melakukan curas tersebut bersama dengan Deni (DPO).

“Pelaku Doni juga mengakui bahwa dialah yang mencekik dan memukul korban dengan menggunakan gunting besi, dan bahwa hasil dari curiannya seperti kotak tempat penyimpanan uang, dan gunting besi yg digunakan untuk memotong kawat besi rumah korban, dompet korban berada dirumah Deni (DPO) di Bagansiapiapi. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian berada di Kandis,” paparnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan pengembangan menuju Kandis dan didapati sepeda motor tersebut. Kemudian pada saat di perjalanan dari Kandis menuju Bagansiapiapi Doni melakukan perlawanan kepada petugas, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Doni dan berhasil diamankan.

“Unit Reskrim Polsek Bangko lalu membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sesampainya di Bagansiapiapi, kemudian Unit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah pelaku Deni (DPO) dengan disaksikan istrinya dan memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan, dan di atap plafon rumah Deni (DPO) ditemukan barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh Deni (DPO) selama ini, dan juga ditemukan barang bukti hasil curas yang dilakukan kedua pelaku.

Beberapa barang bukti yang ditemukan seperti satu buah Dompet Warna Hitam (milik korban), satu buah kotak kayu (milik korban), satu buah kaleng rokok, gunting warna coklat (alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian).

Diketahui bahwa, pelaku Doni Putra merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2020, dan resedivis tindak pidana pengancaman dan pemerasan disertai dengan penganiayaan pada tahun 2017.







Sudah Terbit di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *