6 Pengakuan Ferdy Sambo Pasca Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Jakarta –
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Catatan detikcom, pada Sabtu (13/8/2022), ada 6 hal yang diakui Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus kemarin. Di antaranya soal isu pelecehan di rumah dinas, soal rekayasa skenario ‘polisi tembak polisi’, hingga motif pembunuhan berencana.
Sejauh ini, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo bersama dua ajudan, yakni Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), serta sopirnya, Kuat Ma’ruf. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55, 56 KUHP.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews