4 Bulan Menghilang, Harry Suganda Buron Kasus TPPU Rp 400 M Ditangkap!
Jakarta –
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Harry Suganda (49). Harry merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua bank dengan nilai Rp 400 miliar.
“Tim Tabur Kejaksaan telah mengamankan buronan atas nama Harry Suganda terpidana tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, seperti dilihat di Instagram Kejari Jakut, @kejari.jakartautara, Jumat (29/7/2022).
Terpidana Harry Suganda ditangkap karena tidak memenuhi panggilan untuk pelaksanaan eksekusi. Pihak jaksa lalu memasukkan Harry Suganda ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews